LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

- 13 September 2023, 08:57 WIB
BPR KRI dilikuidasi, dana nasabah dijamin LPS
BPR KRI dilikuidasi, dana nasabah dijamin LPS /LPS

SUMEDANG BAGUS -- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) pada 12 September 2023.

Usai pencabutan izin terzebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda  BPR KRI.

Baca Juga: 24 Jam Nonstop di Shopee Live, Ruben Onsu, Sarwendah, juga Aurel Ramaikan Puncak 9.9 dan Raih Untung Besar

Dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha BPR KRI dicabut OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: LPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah