Wakil Bupati Sumedang Terima Kunjungan Tim BPK RI

- 26 Maret 2023, 16:19 WIB
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan Menerima Kunjungan Tim BPK RI
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan Menerima Kunjungan Tim BPK RI /kabar-priangan.com/DOK/

SUMEDANG BAGUS  - Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, menerima kunjunga tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2022 di Gedung IPP Ruang Cakrabuana, Sumedang Jawa Barat.

Erwan berharap pelaksanaan Entry Meeting tersebut bisa menjadi sebuah bentuk komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan para kepala perangkat daerah di Kabupaten Sumedang, dalam rangka mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Kami menyambut baik pelaksanaan audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Juga telah menjadi komitmen seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sumedang untuk bersifat proaktif dan kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan," Ujarnya.

Baca Juga: Baliho Simpang Samsat Roboh, Tiga Orang Jadi Korban

Wabup meminta kepada para Kepala SKPD agar proses audit tersebut dijadikan sebagai sarana untuk mengevaluasi berbagai bentuk kekurangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan serta menjadi sebuah motivasi dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan.

"Berkat kerja keras tim penyusun laporan keuangan, Pemda Sumedang mampu meraih WTP selama 8 tahun berturut-turut. Meskipun bukan berarti kualitas pengelolaan keuangan di Sumedang sudah sempurna, tetapi tentu saja menjadi suatu kebanggaan bagi kami," ungkapnya.

Agustin Panggalo Pengendali Teknis pada Tim Pemeriksa BPK RI mengatakan, tujuan dari pemeriksaan tersebut yakni memberikan tujuan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Baca Juga: FIFA dan Weird Genius Luncurkan Lagu Resmi Jelang FIFA U-20 World Cup Indonesia 2023

"Sementara itu, dasar hukum pemeriksaan adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan," Pungkasnya. ***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x