Parkir Berlangganan di Kabupaten Sumedang Mulai Berlaku Hari Ini: Bayar Sekali Gratis Setahun!

- 1 April 2021, 10:00 WIB
Parkir berlangganan mulai berlaku di Kabupaten Sumedang.*
Parkir berlangganan mulai berlaku di Kabupaten Sumedang.* /Instagram @aslisumedang

PR SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengeluarkan program baru terkait pembayaran parkir khusus tepi jalan di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang yang disebut parkir berlangganan.

Program parkir berlangganan Kabupaten Sumedang merupakan retribusi parkir yang dupungut selama satu tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Instagram @mpp_sumedang pada hari Kamis, 1 April 2021, masa berlaku parkir berlangganan ini berlaku selama satu tahun atau sampai berlaku pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: IU Ungkap Inspirasi di Balik Lagu-lagu Miliknya, Sempat Benci Diri Sendiri hingga Jadi Titik Balik

Program parkir berlangganan ini wajib diikuti oleh seluruh kendaraan bernomor polisi Z atau pemiliki kendaraan yang berdomisili di Kabupaten Sumedang.

Ciri wajib retribusi yang sudah membayar pasrkir berlangganan ini akan diberi tanda pembayaran dan stiker bebas parkir.

Adapun tarif parkir berlangganan ialah sebagai berikut:

- Motor roda dua dan tiga: Rp50.000;

- Mobil penumpang roda empat: Rp100.000;

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x