Bareskrim Mengirimkan Surat Permintaan Pemblokiran Rekening Al Zaytun

- 29 Agustus 2023, 22:32 WIB
/FOTO: ANTARA

SUMEDANG BAGUS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) di Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan untuk memblokir 96 rekening bank yang dimiliki oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), organisasi yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa surat pemblokiran rekening-rekening tersebut telah dikirimkan oleh Polri ke berbagai bank dan lembaga hukum yang terkait dengan Panji Gumilang. "Penyidik telah mengirimkan permintaan pemblokiran terhadap 96 rekening YPI, termasuk rekening-rekening badan hukum lain yang terkait dengan Panji Gumilang," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Jalur Pendakian Cibodas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ditutup Sementara

Langkah pemblokiran rekening ini terkait dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Selain melakukan pemblokiran rekening, tim penyidik juga tengah memeriksa keterangan saksi-saksi dan pihak terkait. Dari 13 saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa selama seminggu terakhir, terdapat dua saksi yang meminta penundaan dalam pemeriksaan mereka. "Tim penyidik dari Dittipideksus telah menerima surat permohonan penundaan dari Saudara AP dan SS," tambahnya.

Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci identitas AP dan SS, namun sebelumnya telah diinformasikan bahwa 13 saksi yang diperiksa berasal dari pihak YPI dan Madrasah Al-Zaytun. Selanjutnya, tim penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang dan keluarganya. "Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara IS dan MN, yang merupakan pihak dari YPI," jelas Ramadhan.***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah