Ini Syarat Pembuatan SIM Terbaru dan Langkah-Langkahnya

- 25 Juni 2023, 20:36 WIB
Aturan Baru Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi | NET
Aturan Baru Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi | NET /


SUMEDANG BAGUS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan peraturan baru mengenai persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Peraturan ini ditandatangani oleh Kepala Kepolisian pada tanggal 8 Februari 2023. Menurut Pasal 3, SIM dibagi menjadi tiga kategori: SIM kendaraan pribadi, SIM angkutan umum, dan SIM internasional.

1.Persyaratan untuk memperoleh SIM baru: Harus memiliki Asuransi Kesehatan BPJS
Menurut Pasal 9, beberapa persyaratan administratif dijelaskan untuk memperoleh SIM baru. Salah satu persyaratannya adalah untuk menyediakan bukti partisipasi aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.

Baca Juga: JIS Alternatif Stadion Penyelenggaraan Piala Dunia U-17

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Pasal 9

(1) Persyaratan administratif untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk penerbitan SIM kendaraan pribadi dan SIM angkutan umum, termasuk:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik;

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah