SUMEDANG BAGUS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan peraturan baru mengenai persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.