Manfaatkan Skema Specified Skilled Worker/SSW Untuk Kerja Di Jepang

- 8 Juni 2023, 21:06 WIB
/foto :Mojok.co

SUMEDANG BAGUS -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang untuk memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (P-to-P) sebagai tenaga kerja dengan keterampilan khusus (Specified Skilled Worker/SSW). Menurut Menaker, Indonesia dan Jepang telah sepakat menerapkan skema P-to-P penempatan PMI SSW ke Jepang yang mulai berlaku efektif sejak Maret 2023.

Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P-to-P kepada semua pihak terkait, agar penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terlaksana. Rincian biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI. "Sosialisasi ini juga akan menjelaskan proses penempatan skema P-to-P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sesuai kesepakatan bilateral," kata Menaker.

Baca Juga: Bpjs Ketenagakerjaan Komitmen Beri Pelayanan Prima Kepada Tenaga Kerja

Menaker menambahkan bahwa implementasi proses penempatan skema P-to-P akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan publikasi, sosialisasi, dan diseminasi kepada semua pihak terkait dan masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P-to-P bagi PMI SSW ke Jepang melalui perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK mengenai penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru. Proses penempatan skema P-to-P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

Baca Juga: Rumania Daur Ulang 500.000 Botol Plastik Hasilkan Kaos Terbesar Di Dunia

P3MI adalah lembaga yang telah mendapatkan izin resmi dari Kemnaker untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri, sedangkan JEPSP adalah lembaga yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja asing di Jepang. Menaker menjelaskan bahwa pembukaan skema P-to-P ini menjawab kebutuhan Organisasi Pemberi Kerja Jepang (Japanese Accepting Organization/JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Diharapkan dengan adanya skema ini, jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat. "Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia, mengingat aturan terkait tenaga kerja asing di Jepang yang cukup baik dalam melindungi mereka. Selain itu, budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi contoh yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill," kata Menaker Ida Fauziyah. ***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x