Gaji Ke-13 Cair: Ini Yang Berhak Mendapatkannya

- 5 Juni 2023, 22:19 WIB
Ilustrasi pecahan uang kertas
Ilustrasi pecahan uang kertas /Pixabay/Robert Lens


SUMEDANG BAGUS -
Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2023. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

 Baca Juga: Empat Ruko Di Pasar Caringin Terbakar Satu Korban Tewas

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan kepada PNS dan PPPK, dan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan, yang diberikan oleh instansi pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Perlu dicatat bahwa penerima gaji ke-13 juga termasuk Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan menerima gaji ke-13 yang akan mulai dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2023.***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x