Mahfud MD Siap Bantu Pelajar SMP Yang Dikenai Pasal Belapis Di Jambi

- 5 Juni 2023, 21:56 WIB
/

SUMEDANG BAGUS - Seorang pelajar SMP di Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff tengah mencari keadilan bagi neneknya, dan hal tersebut telah menarik perhatian banyak pihak. Syarifah mengeluarkan kritik tajam terhadap perusahaan China dan Pemerintah Kota Jambi melalui media sosial, yang kemudian diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada tanggal 4 Juni 2023. Namun, sebagai akibat dari keluhannya tersebut, pelajar tersebut malah dihadapkan pada tuntutan hukum.

Pada tanggal 2 Juni 2023, Syarifah dipanggil oleh Mapolda Jambi setelah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra. Syarifah harus menghadap polisi sebagai terlapor. Syarifah mengatakan bahwa pemerintah melaporkannya dengan beberapa pasal, yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3. Setelah pelajar ini dilaporkan, masyarakat khawatir akan keselamatannya, terutama menghadapi pemerintah dan perusahaan besar.

Baca Juga: Mahfud MD : Pemerintah Siap Selamatkan Pilot Susi Air Yang Disandera KKB

Akun Twitter @PartaiSocmed mengajak masyarakat untuk mengawasi perkembangan kasus ini. Dalam respons terhadap perhatian yang meningkat terhadap kasus ini, banyak netizen yang menandai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Beruntungnya, Mahfud merespons dan bersedia membantu serta melindungi pelajar SMP tersebut. Melalui cuitan di akun Twitter resminya, Mahfud menyatakan akan menginstruksikan beberapa lembaga untuk melindungi pelajar SMP tersebut. Menurutnya, Syarifah masih perlu perlindungan karena usianya yang masih sangat muda.

Kronologi kasus ini dimulai ketika Syarifah mengadukan masalah rumah neneknya kepada Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, yang dianggap tidak tegas terhadap perusahaan China yang beroperasi di sekitar rumah neneknya. Syarifah mengklaim bahwa perusahaan tersebut awalnya mendapatkan izin untuk pembangkit listrik, tetapi kemudian berubah menjadi perusahaan pengelolaan kayu. Setiap hari, perusahaan tersebut melewati jalan desa dengan muatan yang melampaui batas yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, rumah nenek Hafsah mengalami kerusakan dan harus sering diperbaiki sejak perusahaan tersebut beroperasi. Syarifah berpendapat bahwa aktivitas perusahaan China tersebut melanggar peraturan daerah tentang angkutan jalan. Ia juga menduga adanya kolusi antara perusahaan China dan Pemerintah Kota Jambi.

Baca Juga: Pasca Bentrokan Di Yogyakarta

Pemerintah Kota Jambi mengklarifikasi pernyataan Syarifah yang viral di media sosial dan mendapat dukungan luas dari masyarakat. Pemerintah Kota Jambi membantah bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Mereka menyatakan bahwa pendirian perusahaan tersebut telah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum, sehingga pernyataan Syarifah dianggap tidak benar. Pemerintah Kota Jambi menyebut bahwa mereka telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga nenek Hafsah dan perusahaan China dalam upaya mediasi. Hingga saat ini, telah dilakukan tiga kali mediasi. Dalam mediasi tersebut, keluarga nenek Hafsah dianggap sebagai satu-satunya pihak yang mempermasalahkan aktivitas perusahaan China. Keluarga nenek Hafsah juga meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah Kota Jambi menyatakan komitmennya untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Mereka juga tidak melarang keluarga veteran kemerdekaan untuk mengambil jalur hukum jika mereka merasa tidak mendapatkan keadilan dalam masalah ini.***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x