Viral Rebutan Daging Ilegal Sisa Pemusnahan di TPA Bantan Bengkalis Riau

- 1 Juni 2023, 22:43 WIB
Video viral warga berebut daging ilegal dari TPA Bengkalis.
Video viral warga berebut daging ilegal dari TPA Bengkalis. /TikTok @firdausnapitupulu/

SUMEDANG BAGUS - Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menampilkan adegan warga saling berebut mengambil daging dari tumpukan sampah. Insiden ini dilaporkan terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Video tersebut mengklaim bahwa warga berebut daging kerbau impor ilegal asal India yang sebelumnya dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 29 Mei 2023. Bea Cukai Bengkalis merespons video viral tersebut.

Dalam penjelasannya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis mengonfirmasi bahwa mereka memang telah melakukan pemusnahan barang ilegal berupa daging kerbau beku pada tanggal tersebut di TPA di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Barang impor tersebut disita dan dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kuala Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 6 April sekitar pukul 2.00 WIB.

Diketahui bahwa daging impor ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE oleh seorang nahkoda berinisial Z, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang tersebut diangkut dari Port Kilang, Malaysia.

Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Keruk Pasir Laut Indonesia Pakai Kapal Isap Asing

Bea Cukai mengungkapkan bahwa jumlah barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.123 kotak daging kerbau beku tanpa tulang dengan merek Black Gold, setiap kotak memiliki berat 20 kilogram, serta 937 kotak daging kerbau beku tanpa tulang dengan merek Al Tamam, setiap kotak juga memiliki berat 20 kilogram. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,1 miliar. Akibat dari kegiatan impor ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp279,9 juta.

Bea Cukai menekankan bahwa keberhasilan dalam penindakan ini tidak lepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yang mendukung pelaksanaan patroli dan penindakan di lapangan.

AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kapolres Bengkalis, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan warga mengambil daging hasil sitaan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai adalah untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Untuk memastikan bahwa daging tersebut tidak diperdagangkan di pasar tradisional, pihak Kapolres Bengkalis bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkalis langsung melakukan inspeksi mendadak di pasar.

Baca Juga: Susi Pujiastuti: Izin Ekspor Pasir laut Harus Dibatalkan demi Menjaga Dampak Buruk Lingkungan

Dalam rangka mengambil kembali daging yang telah dijarah oleh masyarakat dan untuk memusnahkannya kembali, jajaran Polres Bengkalis segera melakukan penyisiran dan pencarian. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi daging tersebut karena telah terkontaminasi, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan bahkan membahayakan keselamatan.

AKBP Bimo menyampaikan hal ini melalui akun Instagram @kapolresbengkalis pada Rabu, 31 Mei 2023.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x