Pemusnahan Dan Penyitaan Pakaian Bekas Impor

- 29 Maret 2023, 08:26 WIB
/ /

SUMEDANG BAGUS - Ratusan bal barang impor bekas berupa pakaian, tas, dan sepatu disita dari salah satu gudang di Kota Pekanbaru, Riau. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, barang impor bekas yang disita di Pekanbaru sebanyak 730 bal tas, 571 bal sepatu bekas, dan pakaian 112 bal.

Berdasarkan keterangan dari pemilik barang impor bekas, produk tersebut diperoleh dari pemasok di Batam, Kepulauan Riau. "Tercantum nama importir PT Kaskosi di Batam dan barang bekas berasal dari China. Nilainya Rp 10 miliar," ungkap Zulhas kepada wartawan saat pemusnahan barang impor bekas di Terminal Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat 17 Maret 2023 Zulhas menjelaskan, penindakan barang impor bekas ini, sebagai respons dan salah satu tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas semakin maraknya perdagangan pakaian, tas, sepatu bekas impor yang tidak sesuai ketentuan. "Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Zulhas.

Baca Juga: Sejarah Thrift Shop Di Dunia dan Indonesia (Bagian Tiga)

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pada kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu 15 Maret 2023. "Arahan Presiden sangat tegas, agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki dan tas bekas asal impor," sebut Zulhas.

Zulhas menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas impor merupakan barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Sejarah Thrift Shop Di Dunia dan Indonesia (Bagian Dua)

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Pihaknya berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas. "Kami mengimbau, masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa," ucap Zulhas.

Halaman:

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x