Hati-Hati, Ini Ciri Pengendara yang Akan Terkena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya

- 23 Juli 2020, 14:35 WIB
Razia Operasi Patuh Jaya 2020 di kawasan Jalan Sumur Bor, Jakbar (23/7/2020).
Razia Operasi Patuh Jaya 2020 di kawasan Jalan Sumur Bor, Jakbar (23/7/2020). /@tmcpoldametro/

PR SUMEDANG - Meski telah terdapat rambu-rambu lalu lintas di jalan, sejumlah oknum pengendara masih melanggarnya.

Mulai hari ini, 23 Juli 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.

Dikutip oleh pikiranrakyat-sumedang.com dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel yang berjudul Waspada! Ini 5 Ciri Pengendara yang Bakal Ditilang Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2020, operasi ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan.

Baca Juga: Putihkan Kulit denga Cepat, Berikut Rekomendasi Body Lotion

Polisi menegaskan jika ada masyarakat yang tidak mematuhi himbauan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan sistem 'hunting' atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan selama operasi.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Resmi Calon Diri Sebagai Wali Kota Solo, Ini Kata PA 212

"Petugas kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau 'hunting' sistem," kata Fahri, saat dikonfirmasi. (Lusi Nafisa/Pikiran Rakyat)***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah