Beredar Kabar Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Dicabut, BNPB: Tidak Benar, Itu Hoax!

- 6 Maret 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi, beredar kabar di media sosial jika status pandemi Covid-19 telah dicabut.
Ilustrasi, beredar kabar di media sosial jika status pandemi Covid-19 telah dicabut. /Tangkapan layar Pixabay/TheDigitalArtist

SUMEDANGKLIK -  Beredar kabar di media sosial mengenai pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Beredarnya kabar tersebut juga dibarengi dengan potongan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

Dalam SE itu, tertulis jika Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan status pandemi di Indonesia sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Lantaran Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Habisi Nyawa Wanita Tanpa Busana di Sawah Besar Jakarta

Baca Juga: Anda Terlilit Hutang? Syekh Ali Jaber Suruh Baca Dzikir Ini Setiap Sholat Subuh!

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan jika kabar yang beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar alias hoax.

"Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi," kata dia dalam siaran pers yang diterima SumedangKlik, Minggu 6 Maret 2022.

Abdul mengatakan, pada halaman surat terakhir keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke-2 pada bagian H (penutup).

Baca Juga: Ngeri! Pria Pecinta Anime asal Palembang Menyiarkan Aksi Gantung Dirinya Secara Live di Instagram

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah