Kementerian Agama RI Tegaskan SE Menag Tak Melarang Azan dengan Pengeras Suara

- 25 Februari 2022, 12:30 WIB
Kementerian Agama RI jelaskan bahwa No SE 05 tahun 2022 tak melarang penggunaan pengeras suara di masjid untuk kumandang azan.
Kementerian Agama RI jelaskan bahwa No SE 05 tahun 2022 tak melarang penggunaan pengeras suara di masjid untuk kumandang azan. //Kemenag.go.id/

SUMEDANGKLIK - Kementerian Agama memastikan Surat Edaran (SE) No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diberlakukan sesuai aturan berlaku.

Hal itu dijelaskan Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Faesal Musa'ad, di Jakarta, pada Jumat 25 Februari 2022.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

“Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara,” tegas Faesal Musa’ad.

Baca Juga: Awas Spoiler! tvN Bagikan Gambar Choi Tae Joon di Episode 'Twenty Five Twenty One' Mendatang

Sebagaimana diketahui, surat edaran No SE 05 tahun 2022 disahkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,”ungkap Faesal Musa’ad.

Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah