Marak Penawaran Trading Binary Option dan Broker Bodong, SWI: Masyarakat Harus Waspada

- 17 Februari 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi. SWI mengimbau masyarakat agar selalu wasapada terhadap penawan Binary Option yang tak wajar dan broker ilegal.
Ilustrasi. SWI mengimbau masyarakat agar selalu wasapada terhadap penawan Binary Option yang tak wajar dan broker ilegal. /Pikiran Rakyat

SUMEDANGKLIK - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk tetap wasapada terhadap penipuan Binary Option yang dilakukan afiliator ataupun influencer.

SWI menyebutkan, penawaran Binary Option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berpotensi besar merugikan masyarakat.

Imbauan itu dijelaskan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, melalui surat keterangan, di situs OJK, pada Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Info Loker Terbaru Februari 2022 PT Perusahaan Industri Ceres Penempatan Bandung, Ini Syaratnya

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa Binary Option yang bersifat perjudian dapat merugikan masyarakat.

"Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” tambah Tongam L. Tobing.

Baca Juga: Shiba Inu Rilis Video Spoiler di Twitter, Shib Army Klaim Bakal Kolaborasi dengan Forever 21

SWI juga meminta para influencer agar menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah