Soroti Kasus Pegawai KPK Mencuri Barang Bukti 1,9 Kg Emas, DPR: Mencoreng Reputasi Sendiri

- 11 April 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi emas batangan yang dicuri oleh seorang pegawai KPK
Ilustrasi emas batangan yang dicuri oleh seorang pegawai KPK /Pixabay/PublicDomainPicture

PR SUMEDANG - Dengan terbuktinya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuri barang bukti 1,9 kg emas, kasus itu lantas mendapat sorotan khusus dari DPR.

Bagaimana tidak, kasus pencurian emas 1,9 kg oleh pegawainya tersebut sontak mencoreng reputasi KPK.

Pangeran Khairul Saleh sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI lekas meminta KPK untuk mengevaluasi sistem kerjanya.

Baca Juga: Imbas Longsor di NTT, Kementerian PUPR Siapkan Relokasi Rumah bagi Warga Terdampak

Terutama, KPK diminta untuk mengevaluasi sistem pengawasannya dan prosedur operasional kerja.
 
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK walaupun sama-sama kita tahu bahwa seluruh proses kerja di KPK sudah terbangun dengan sangat baik," kata Khairul seperti dikutip dari ANTARA News.
 
Menurutnya selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat sisi pengawasan sistem operasional kerja, terlepas dari perbuatan fatal dari pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Ngabuburit dan SOTR Dilarang di Bandung, Bagaimana Buka Bersama?
 
"Tentu yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut telah mencoreng reputasi KPK sendiri. Karena kita ketahui pegawai yang mencuri barang bukti tersebut merupakan anggota satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada direktorat Labuksi KPK," tambah Khairul.
 
Di lain sisi, Khairul juga mengapresiasi KPK yang telah terbuka menyampaikan permasalahan ini ke depan publik.

Alhasil, permasalahan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi pegawai KPK yang lain agar tidak bermain-main dengan barang sitaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1442 H, 6 Cara Ini Terbukti Ampuh Menjaga Kesehatan Kulit Selama Berpuasa
 
"KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," ujarnya lagi.
 
Kasus ini seolah menjadi bukti kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK tidak saja memproses perkara korupsi tetapi juga memproses pelaku korupsi di internal KPK.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memberhentikan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS.

Baca Juga: Spoiler River Where The Moon Rises Episode 17: Pyeonggang Bertarung Lawan Go Won Pyo, Siapa yang Menang?

Pasalnya, yang bersangkutan terbukti mencuri emas seberat 1,9 kg yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
 
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x