Cuti Bersama 2021 Dipangkas! Simak Jadwal Lengkapnya Berikut Ini

- 23 Februari 2021, 11:04 WIB
Pemerintah menetapkan cuti bersama 2021 dipangkas hingga 5 Hari
Pemerintah menetapkan cuti bersama 2021 dipangkas hingga 5 Hari /Kemenkopmk

PR SUMEDANG - Pemerintah secara resmi mengumumkan pemangkasan cuti bersama 2021, dari 7 hari menjadi 2 hari, sesuai dengan kesepakatan SKB tiga menteri.

Dalam detailnya, kesepakatan perubahan cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

SKB tentang cuti bersama 2021 tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, sebagaimana yang dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi Kemenko PMK.

Baca Juga: TREASURE, THE BOYZ, hingga ATEEZ, Deretan Idol K-Pop Ini akan Comeback dan Debut di Maret 2021

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, di Kantor Kemenko PMK pada hari Senin, 22 Februari 2021, menyampaikan bahwa cuti bersama dikurangi dari 7 hari menjadi 2 hari.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Muhadjir Effendy.

Artinya, cuti bersama 2021 yang sebelumnya 7 hari, dipangkas 5 hari menjadi hanya 2 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021: Leo Perbanyak Bersyukur, Virgo Dikecewakan

Berikut ini jadwal cuti bersama 2021 yang dipangkas, diantaranya:

1. Hari Jumat, 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

2. Hari Senin, Selasa, dan Rabu, 17, 18, dan 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. Hari Senin, 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 23 Februari 2021, Saksikan Uttaran hingga Radha Krishna

Sementara cuti bersama 2021 yang tetap yaitu:

1. Hari Rabu, 12 Mei, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

2. Hari Jumat, 24 Desember, dalam rangka Hari Raya Natal.

Pertimbangan diberikannya satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021, Ada Si Unyil, Makan Receh, hingga Indonesia Giveaway

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," tambahnya.

Muhadjir Effendy kemudian menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama, yaitu kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Lebih lanjut, setelah libur panjang, terdapat kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Selasa 23 Februari 2021, Saksikan Dari Jendela SMP dan Buku Harian Seorang Istri

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujarnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa cuti bersama 2021 dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah