Babak Baru Kasus Asusila Sesama Jenis RSD Wisma Atlet, Tersangka Lakukan Hubungan Badan di Toilet

- 20 Januari 2021, 16:00 WIB
Polisi Tetapkan GM Pasien Covid-19 Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Polisi Tetapkan GM Pasien Covid-19 Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet /PMJ News

PR SUMEDANG - Kasus asusila sesama jenis di RS Darurat (RSD) Wisma Atlet yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini telah memasuki babak baru.
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News pada Rabu, 20 Januari 2021, bahwa pihak kepolisian telah menetapkan GM (23) pasien Covid-19 yang terlibat kasus tersebut sebagai tersangka.
 
Menurut pihak penyidik kepolisian, terdapat fakta baru yang terungkap bahwa GM ternyata berkenalan dengan tenaga kesehatan (nakes) melalui aplikasi kencan sesama jenis, yaitu aplikasi BLUED.
 
 
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan bahwa tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.
 
"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata Burhanuddin.
 
Menurutnya, tersangka GM pada saat itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet. Sementara, oknum nakes yang terlibat itu bertugas di Tower III, namun sesekali juga bertugas di Tower V.
 
 
"Mereka bertemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," ujarnya.
 
Dia pun menjelaskan bahwa berdasarkan penuturan GM, dirinya dan oknum nakes tersebut sempat saling bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens sebelum melakukan hubungan badan sesama jenis.
 
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke RSD Wisma Atlet Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seksual di dalam," ucap Burhanuddin.
 
 
Disebutkan pula bahwa keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet yang dilakukan berulang kali.
 
"Tenaga kesehatan itu membuka pakaian alat pelindung diri (APD)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi tower lima. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," katanya.
 
Lebih lanjut, kata Burhanuddin bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar," tutur Burhanuddin.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x