Bapanas Berlakukan HET untuk Beras Premium Selama Ramadhan, Cek Harganya!

12 Maret 2024, 09:00 WIB
Beras SPHP /Humas Kota Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen selama Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Pusat tak hanya menggulirkan operasi pasar. Badan Pangan Nasional juga melakukan upaya memberlakukan sementara relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun ritel modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Kepala Bapanas Arief dikutip dari ANTARA dalam keterangan di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

Baca Juga: Pemda Sumedang dan Bulog Gelar Operasi Pasar Murah Beras untuk Stabilkan Harga

Melalui Badan Pangan Nasional, pemerintah memutuskan menerapkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Relaksasi tersebut diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” tutur Arief.

Menurut Arief, penerapan relaksasi HET sementara diberlakukan agar masyarakat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa. Selain itu, diharapkannya masyarakat tidak kesulitan membeli beras di pasar.

“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.

Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara tersebut menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih 1.000 rupiah perkilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi 14.900 rupiah perkg dari HET sebelumnya di 13.900 rupiah perkg. Sedangkan wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan 15.400 rupiah perkg dari HET sebelumnya 14.400 rupiah perkg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di harga 15.400 rupiah perkg dari HET sebelumnya 14.400 rupiah perkg. Harga tersebut juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium 15.400 rupiah perkg dari HET sebelumnya 14.400 rupiah perkg.

Di wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi 14.900 rupiah perkg dari HET sebelumnya 13.900 rupiah perkg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi 15.400 rupiah perkg dari HET sebelumnya 14.400 rupiah perkg.

Sementara itu, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi 15.800 rupiah perkg dibandingkan HET sebelumnya 14.800 rupiah perkg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga serupa dengan wilayah Maluku.

Arief mengungkapkan, untuk pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium, Bapanas mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern.

"Kemudian dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami bersama Perum Bulog tetap menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya. Sebagaimana arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton sebulan," tuturnya.

Arief juga menjelaskan, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok 10.900 rupiah perkg. Sedangkan Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium 11.500 rupiah perkg. Sementara Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah 11.800 rupiah perkg.

Pemberlakuan relaksasi HET beras premium tersebut disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tertanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Surat tersebut juga dilayangkan kepada Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), para pemasok/ supplier beras, Ketua Satgas Pangan Polri, serta Kepala Baintelkam Polri.***

Editor: B. Hartati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler