Menag Usul Biaya Haji 1443 H/2022 Sebesar Rp45 Juta, Yaqut Cholil Qoumas: Agar Jemaah Tak Terbebani

18 Februari 2022, 11:30 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hadiri Rakernas dengan Komisi VIII mengenai persiapan pelayanan dan usulan biaya Haji1443 H/2022 Masehi secara daring dari Rembang, Rabu 16 Februari 2022. /

SUMEDANGKLIK - Persiapan Haji 1443 H/2022 Masehi, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp45.053.368.

Hal itu ia jelaskan pada rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M, di Gedung DPR RI, Rabu 16 Februari 2022.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan komponen Bipih tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih," tuturnya, dari Rembang, Jawa Timur.

Baca Juga: Jual Paket Bahan Sembako Tidak Sesuai Volume dan Kualitas, Oknum e-Warong di Dayeuhkolot Diberhentikan

"Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” tambah Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, usulan ini sudah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, terdapat dua komponen BPIH reguler, yakni:

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Baca Juga: Info Loker BUMN PT Phapros Tbk Terbaru Februari 2022 untuk Lulusan SMA Hingga S2, Tersedia Belasan Posisi

Kata Yaqut Cholil Qoumas, komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jemaah disebut Bipih.

Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan).

Diketahui, tahun 2022 BPIH untuk jemaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.

“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Terjang Trotoar, Truk Bermuatan Bata Terguling di MT Haryono Jakarta. Lalu Lintas Sempat Macet

Ia juga mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH.

Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan 'Ta’limatul Hajj' Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” jelas Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Sebentar Lagi Bir Non Alkohol Bisa Dinikmati, Rasanya akan Sama Persis dengan Bir Pada Umumnya

Dirinya menambahkan, penyusunan BPIH ini tetap mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal, terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M.

“Mohon kiranya usulan BPIH tahun 1443 H/2022 M tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama,” terang Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai informasi, raker yang digelar secara hybrid ini, dihadiri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief.

Tak hanya itu, turut hadir juga Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, beserta jajarannya.***

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler