Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, Begini Penjelasan MUI

20 Maret 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa kini mendapat penjelasan fatwa MUI.* /Humas Setkab/Oji

PR SUMEDANG – Sampai dengan saat ini vaksinasi masih terus dilakukan di Indonesia. Menjelang bulan Ramadhan vaksinasi Covid-19 ini sempat menjadi polemik terkait sah atau tidaknya melakukan vaksin saat sedang menjalani ibadah puasa, sehingga fatwa MUI pun turun tangan dengan hukum yang baru selesai disidangkan.

Menyikapi tentang hukum vaksinasi Covid-19 hal tersebut, akhirnya MUI mengeluarkan fatwa bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan, seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman mui.co.id.

MUI mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, yang telah dibahas dalam sidang pleno pada tanggal 16 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Hasil Drawing 8 Besar Liga Champions 2021, Ada Manchester City, PSG, Chelsea, hingga Liverpool

Dalam sidang tersebut, ketua MUI bidang fatwa menyampaikan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Vaksinasi adalah proses pemberian dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Dalam melakukan vaksinasi Covid-19 sendiri dilakukan dengan cara injeksi intramuskular, yaitu injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin ke dalam otot.

Baca Juga: Lezat! Simak 3 Resep Bubur Ayam Berikut Ini, Bisa Dimakan di Pagi maupun Malam Hari

Dengan demikian, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Namun dari ketentuan-ketentuan tersebut, MUI juga menetapkan tiga rekomendasi, yaitu:

  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa;
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa karena dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik;
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan terbebas dari wabah Covid-19. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler