Pemdaprov Jabar Terima Penghargaan EPPD

- 25 April 2024, 19:27 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin terima penghargaan dari Kemendagri
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin terima penghargaan dari Kemendagri /Humas Jabar

SUMEDANG BAGUS -- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dengan status Kinerja Tinggi dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan tersebut diterima Jabar sebagai salah satu dari lima provinsi berkinerja tinggi dengan skor EPPD mencapai 3,6485.

Selain Jabar, pemda provinsi lain yang mendapat piagam penghargaan serupa yakni Jawa Timur, dengan skor 3,6970, dengan status kinerja tinggi. Selanjutnya, Jawa Tengah dengan skor 3,6791, status kinerja tinggi. Kemudian DKI Jakarta skor 3,6560 status kinerja tinggi. Lalu DI Yogyakarta dengan skor 3,5353, status kinerja tinggi.

Baca Juga: Peringatan Hari Otonomi Daerah, Sekda Optimis Jabar Sudah Sejalan dengan Pusat

Predikat tersebut disematkan berdasarkan SK Mendagri nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tentang Hasil EPPD Secara Nasional tahun 2023 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota tahun 2022 pada Lima Provinsi, 10 kota, dan 14 Kabupaten yang Berprestasi Tertinggi secara Nasional.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menerima penghargaan langsung dari Mendagri Tito Karnavian pada Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah di Balaikota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis 25 April 2024. Selain itu, terdapat dua pemda kabupaten di Jabar yang menerima piagam penghargaan EPPD dengan kinerja tinggi, yakni Kabupaten Indramayu dengan skor 3,5426 dan Kabupaten Sumedang dengan skor 3,5391.

Pada peringatan Hari Otda tahun tersebut juga terdapat dua kepala daerah di Jabar yang menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berdasarkan keputusan Presiden RI. Lencana tersebut diberikan kepada kepala daerah sekali seumur hidup atas prestasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Kedua kepala daerah tersebut yakni Dony Ahmad Munir sebagai Bupati Sumedang periode 2018- 2023, serta Bima Arya Sugiarto sebagai Wali Kota Bogor periode 2019 - 2024.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yakni kesejahteraan dan demokrasi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945, bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Tito menjelaskan bahwa dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis. "Melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (indigenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable)," ujar Tito Karnavian, di hadapan para gubernur, serta bupati dan wali kota yang hadir di Balaikota Surabaya.

"Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society," ucapnya.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x