Tok! Tempat Hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadan!

- 13 Maret 2024, 07:24 WIB
Larangan beroperasi bagi tempat hiburan di Kota Bandung
Larangan beroperasi bagi tempat hiburan di Kota Bandung /Humas Kota Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Pemerintah Kota Bandung melarang tempat hiburan di Kota Bandung beroperasi selama bulan Ramadan. Bahkan, ada sanksi tegas yang ditetapkan bagi pelanggar aturan tersebut.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.

Baca Juga: Bey Machmudin Mendadak Salat Tarawih di Masjid Lautze 2

Dasar aturannya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6). "Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut.

Penutupan tersebut dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Masyarakat atau tempat usaha yang tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah