Hati-Hati! Jangan Sampai Berdagang dan Membeli Barang di Zona Merah dan Kuning Kota Bandung

- 20 Februari 2024, 06:00 WIB
Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung ditata berdasarkan beberapa zona
Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung ditata berdasarkan beberapa zona /Humas Kota Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Agar lingkungan Kota Bandung tertata rapi dan tidak terlihat kumuh, Pemkot Bandung semakin masif menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama di zona merah PKL. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL. Tidak hanya kepada para PKL, penegakan regulasi secara tegas pun dilakukan terhadap para pembeli.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna pada Senin 19 Februari 2024. "Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda," ujar Ema.

Baca Juga: 1.050 PKL Ditertibkan Jelang Liga 1 Persib Bandung vs Persis Solo

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya. Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

"Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya," ungkapnya.

Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, lama kelamaan akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung. Selain PKL, ia juga menyebutkan reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung. Ia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani.

"Faktornya karena perda kita masih belum kuat, izinnya belum diperketat. Contohnya saja yang reklame ilegal yang ada di Jalan Sultan Agung. Sehingga penegakan hukumnya belum sempurna. Belum lagi ada oknum dan tekanan dari pihak lain," akunya.

Ia berharap, kelak Kota Bandung bisa memiliki perda yang kuat untuk mengatasi carut marut reklame ilegal. Ia juga berharap, perda tersebut bisa ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Merespon hal itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, dari tahun 2022-2023 tercatat sebanyak 168 reklame sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung. "Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Memang ada kendala yang dihadapi, tapi kami mencari celah untuk bisa menurunkan reklame ilegal tersebut. Akhirnya dua di antaranya sudah ditertibkan," ucap Rasdian.

Ia menjelaskan, alasan diturunkannya reklame tersebut karena ukurannya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis. "Untuk reklame ilegal yang masih tersisa, sudah kami usut dan koordinasikan juga dengan beberapa pihak terkait. Kami harap reklame tersebut tidak akan diperpanjang lagi," tuturnya.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x