Tanggapi UMP Jabar 2024, Ketua Apindo Jawa Barat Berharap Buruh Mengedepankan Dialog Agar Investasi Terjaga

- 21 November 2023, 22:41 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu /

SUMEDANG BAGUS -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat Gubernur Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024, pada Selasa 21 November 2023. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep/768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Terbitnya Keputusan Gubernur Tersebut mengundang respon dari berbagai pihak, yaitu pengusaha dan buruh. Dari pihak pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat menyatakan apresiasi terhadap keputusan yang berlandaskan PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tersebut.

Baca Juga: Sah, UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin Tegaskan Ada Sanksi Bagi Pengusaha yang Tak Mengikuti

Selain itu, Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik menyatakan, keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja merupakan hak dari para pekerja tersebut yang dijamin oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tapi, Ning berharap, buruh lebih mengedepankan dialog dengan pengusaha hingga dengan pemerintah.

"Saya sampaikan bahwa itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan. Namun demikian, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat, baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo," tutur Ning.

Ning mengungkapkan, Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi salah satunya di kawasan REBANA. Karenanya, pihaknya berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik.

"Menjawab pernyataan dari Buruh bahwa dulu sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit, maka Saya sampaikan bahwa jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja," ujar Ning.

Menurut Ning, saat ini nilai investasi memang meningkat, tetapi lebih didominasi padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi. Hal itu membuat tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal akan sulit mendapatkan pekerjaan lagi.

Pengusaha sepatu tersebut pun mengatakan, saat ini Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, banyak pabrik yang tutup ataupun merelokasi ke provinsi lain. Karenanya, Ning meyakini, PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan peraturan yang terbaik untuk saat ini.

Halaman:

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah