Pemkot Bandung Minta Warga Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan Agar Bisa Ditindak

- 14 Oktober 2023, 17:09 WIB
Penindakan pembuangan sampah sembarangan
Penindakan pembuangan sampah sembarangan /Humas Kota Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Pemerintah Kota Bandung mulai berupaya menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Salah satu tindak tegas tersebut dilakukan di Jalan Braga Kota Bandung, terhadap pemilik Rumah Makan C-Mar, karena pegawainya kedapatan membuang sampah sembarangan. 

Tindakan tegas dilakukan setelah patroli oleh Satpol PP Kamis 12 Oktober lalu. Hal itu memperlihatkan keseriusan Pemkot Bandung dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ajak Ulama Sebarkan Syiar tentang Penanganan Sampah

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, "Kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang."

Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan tersebut telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.

Selain itu, Mujahid menyebut, Satpol PP juga membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

"Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah