Pemprov Jabar Tambah Kuota Buangan Sampah ke TPA Sarimukti

- 5 Oktober 2023, 17:02 WIB
Potret TPA Sarimukti
Potret TPA Sarimukti /Pikiran Rakyat/St. Aisah Nurhalida M/

SUMEDANG BAGUS -- Berdasarkan keputusan pada rakor pencanangan darurat sampah Rabu 4 Oktober 2023, Pemprov Jabar akhirnya menambah kuota buangan sampah terpilah ke TPA Sarimukti. Penambahan kuota tersebut berlaku untuk empat daerah di Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.K

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias, mengungkapkan, sejak 12 September 2023 diberlakukan kuota sebesar 31 ribu ton sampah. Menurutnya, hingga 4 Oktober masih ada sisa kuota. 

Baca Juga: Zona 1 TPA Sarimukti Disiapkan Tampung 80 Ribu Ton Sampah Terpilah

Untuk menampung penambahan kuota tersebut, pada Kamis 5 Oktober 2023, Satgas menata lahan 0,28 hektar. Lahan itu untuk menampung sampah baru yang terdiri dari 1.167 ritase dari empat daerah tersebut.

Dengan penambahan, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 1.194 ritase terdiri dari 817 ritase tambahan dan 377 ritase sisa. Sedangkan Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase total 290 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase ditambah 91 ritase total menjadi 150 ritase lagi.

Kabupaten Bandung mendapatkan  tambahan kuota 154 ritase. Namun, karena sebelumnya sudah melebihi batas hingga sembilan ritase (kuota minus 9), maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar "hutang" sehingga total menjadi 145 ritase.

Prima mengatakan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik. Dengan begitu, selama masa darurat, truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti merupakan truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.

“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” kata Prima.

Prima menambahkan, “Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya."

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah