Usut Tuntas TPPO Di Garut

- 8 Juni 2023, 21:52 WIB
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi bersama salah seorang kerabat Ela, menunjukan ijazah dan foto Ela yang ditemukan di dalam rumahnya di kawasan Kampung Cikondang, Desa Tanjungkamunding, Kecamatan Tarogong Kaler yang sudah lama kosong dan tak terawat.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi bersama salah seorang kerabat Ela, menunjukan ijazah dan foto Ela yang ditemukan di dalam rumahnya di kawasan Kampung Cikondang, Desa Tanjungkamunding, Kecamatan Tarogong Kaler yang sudah lama kosong dan tak terawat. /kabar-priangan.com/Aep Hendy

SUMEDANG BAGUS - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Enjang Tedi, mengajukan permintaan kepada Kepolisian agar terus menyelidiki tuntas praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Garut dan daerah lainnya, karena praktik ini merugikan masyarakat. Enjang Tedi berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tanpa memiliki keterampilan yang memadai.

Ia juga menganggap ini sebagai kesempatan untuk mengungkap kasus TPPO yang melibatkan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Garut. Dia menyatakan bahwa isu pekerja migran Indonesia (PMI) adalah masalah serius yang memerlukan tindakan hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Kasus perdagangan orang, menurutnya, juga pernah terjadi di Kabupaten Garut, seperti kasus Ela Lastari yang belum diketahui keberadaannya, terakhir dilaporkan berada di Riyadh, Arab Saudi, dua bulan yang lalu.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Fakfak Sujud Syukur Ketika Tiba Di Madinah

Enjang juga berharap upaya polisi dalam mengungkap dua tempat perusahaan penyalur PMI yang diduga ilegal dapat menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak terlibat dalam praktik penyaluran PMI secara ilegal. Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat luas agar mereka tidak terjebak atau menjadi korban rayuan dari penyalur PMI ilegal.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 10 Langsung Diterbangkan Ke Jeddah Melalui Embarkasi Kertajati

Selain melalui perusahaan, para pelaku juga bekerja secara perorangan dengan memanfaatkan jaringan luar negeri karena mereka sendiri pernah menjadi PMI. Mereka merekrut masyarakat dan menyalurkannya melalui agen atau langsung ke majikan di negara tujuan. Sebelumnya, Kepolisian Resor Garut telah mengungkap dua tempat perusahaan yang diduga beroperasi ilegal dalam penyaluran PMI di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 14 orang, termasuk dua pemilik perusahaan, dan 12 orang yang hendak dikirim ke luar negeri sebagai PMI. Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perusahaan penyalur TKI yang diduga ilegal dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. ***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x