Edarkan Narkoba Anak Artis Ditangkap.

- 15 Maret 2023, 22:18 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan anak Lilis Karlina.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan anak Lilis Karlina. /Humas Polres Purwakarta

SUMEDANG BAGUS - Putra penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD yang masih berusia 15 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan narkoba. RD yang masih berstatus siswa kelas 3 SMP itu ditangkap di kediamannya di daerah Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu 12 Maret 2023.  "Tersangka mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta. "Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar, secara online, kemudian menjual kembali obat itu, baik secara online, maupun langsung kepada pembeli," lanjutnya.

Barang bukti yang disita dari RD yaitu 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl. Lilis sendiri terlihat sempat mengunjungi kantor polisi pada Senin 13 Maret 2023, namun tak sepatah kata pun keluar terkait penangkapan putranya. Penyanyi yang dikenal lewat lagu "Goyang Karawang" itu terlihat menutup wajahnya dengan cadar. Sejak kabar tersebut beredar, sejumlah netizen turut berkomentar di akun media sosial Lilis Karlina.

Beberapa diantaranya mengungkap rasa terkejutnya ketika tahu putra Lilis yang masih berusia belasan tahun sudah menjadi pengedar narkoba.   "Gimana sih Bu, kok anaknya yang masih 15 tahun bisa jadi bandar ibu nggak tau, aduh," tulis @maryasusy_. "Kelihatan kalau enggak bisa ngedidik anak dengan bener yang dipentingin diri sendiri," tulis @rageiljati22. 

Baca Juga: Satpol PP Sumedang Beraksi Lawan Kemiskinan dan Stunting

Sebagai informasi, Lilis Karlina merupakan penyanyi dangdut era 1990. Lagu-lagunya dikenal berbau etnik Sunda. Sejumlah lagunya yang terkenal selain "Goyang Karawang" juga ada "Sinden Jaipong" dan "Siapa Kau". Lilis diketahui tiga kali menikah dan memiliki tiga orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. 

Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Edwar. Dalam Pengembangan Kasus ini, Mula-mula Polisi menangkap pelaku lain yang berinisia I karena dicurigai membawa Narkoba. Dari tangan pelaku I, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu. 

Baca Juga: Adik Fahroji Terpilih Sebagai Ketua Umum PPDI Jabar Masa Bakti 2023-2028

Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun.  *** 

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x