“Seperti daerah lain juga sama, yang bersangkutan bisa tetap menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sekalipun pindah partai politik, itu berdasarkan ketentuan yang ada,’ pungkasnya.***
“Seperti daerah lain juga sama, yang bersangkutan bisa tetap menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sekalipun pindah partai politik, itu berdasarkan ketentuan yang ada,’ pungkasnya.***
Editor: Verawati Azzahra
Sumber: Wawancara