Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 2 Maret 2022

- 2 Maret 2022, 07:11 WIB
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 2 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 2 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya. //korlantas.polri.go.id

SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 2 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.

SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali bepergian.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa untuk memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Puan Maharani Dapat Wejangan dari Gus Ali saat Silaturahmi dengan Para Kiai Sepuh di Jawa Timur

Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Rabu 2 Maret 2022.

Mobil SIM keliling pertama ada di Auto 2000 Rancaekek

Mobil SIM keliling kedua ada di. Kantor Kecamatan Ciparay

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :

Baca Juga: Sunmi Ex-Wonder Girls akan Rilis Single Terbarunya 'Oh Sorry Ya' di Hari Perempuan Internasional

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah