Jelang Ramadhan 1442 H, Ngabuburit dan SOTR Dilarang di Bandung, Bagaimana Buka Bersama?

- 11 April 2021, 20:30 WIB
Jelang Ramadhan 1442 H, Ngabuburit dan SOTR Dilarang di Bandung, Bagaimana Buka Bersama?
Jelang Ramadhan 1442 H, Ngabuburit dan SOTR Dilarang di Bandung, Bagaimana Buka Bersama? /instagram.com/mangoded_md

PR SUMEDANG - Sejumlah kegiatan rutin yang biasa dilakukan selama puasa seperti ngabuburit dan Sahur on The Road (SOTR) dilarang di Bandung saat bulan suci Ramadhan 1442 H.

Namun, kegiatan puasa lainnya seperti acara buka bersama, diperbolehkan di Bandung, dengan catatan usaha kuliner yang terkait harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, pihaknya melarang warga Kota Kembang untuk menggelar SOTR.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1442 H, 6 Cara Ini Terbukti Ampuh Menjaga Kesehatan Kulit Selama Berpuasa

SOTR merupakan kegiatan sahur di jalan yang kebanyakan dilakukan oleh komunitas-komunitas.

Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, selama bulan Ramadhan 1442 H, SOTR kini dilarang di Bandung.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan kegiatan itu dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1442 H, 5 Makanan Sahur Ini Bisa Membuat Kenyang Lebih Lama, Ada Telur hingga Alpukat

"Tidak ada 'sahur on the road'," katanya seperti dikutip dari ANTARA News.

Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.

Tak hanya itu, kegiatan rutin puasa lainnya juga dilarang di Bandung.

Baca Juga: Spoiler River Where The Moon Rises Episode 17: Pyeonggang Bertarung Lawan Go Won Pyo, Siapa yang Menang?

Ngabuburit atau berkegiatan menunggu buka puasa pun dilarang pada Ramadhan 1442 H ini.

Oded juga mengatakan pihaknya akan mengawasi aktivitas perdagangan para pelaku usaha yang menjual aneka makanan untuk berbuka atau takjil.

Bukan tanpa alasan, ia menyebut sejumlah kegiatan perdagangan tersebut juga dapat menciptakan kerumunan yang meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1442 H, Bacaan Surah As Saff Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Kendati demikian, ia tidak melarang adanya kegiatan buka bersama selama Ramadhan 1442 H ini.

Namun, sejumlah tempat usaha kuliner harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan," tutup Oded.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x