160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Bermasalah Dalam Pembayaran THR

17 April 2023, 22:36 WIB
Diskusi yang Diadakan Pokja Gedung Sate dan Diskominfo Jabar tentang THR /Budi Hartati/

SUMEDANG BAGUS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menerima laporan dari 224 pengadu, terkait 160 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta, dari 160 perusahaan tersebut, sebagian diantaranya dilaporkan tak membayar THR, sebagian laiinya membayar tapi tak sesuai ketentuan, dan lainnya lagi terlambat membayar.

Dalam diskusi yang diadakan Wartawan Pokja Gedung Sate bersama Diskominfo Jabar di Kawa Space Bandung, Senin (17/4/2023), Joao De Araujo Dacosta yang biasa dipanggil dengan sebutan Jo mengatakan, untuk memastikan aduan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, pihaknya melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Jika ternyata memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan hingga yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tips Pengelolaan THR Agar Penggunaannya Optimal

Menurut Jo, pihaknya selalu mengupayakan adanya bipartit antara perusahaan dengan pekerja jika ada permasalahan dalam hal pembayaran THR. Namun, jika THR belum juga dibayarkan pada H-7 Lebaran, pihaknya akan menindak secara hukum. Salah satunya, dengan membebankan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang belum dibayarkan.

"Sanksi tidak membayar THR itu sanksi administratif. Di pasal 9 PP 36 tahun 2020 mengatakan, pengusaha wajib membayar THR Keagamaan terhadap pekerja, kemudian melalui junto pasal 79 dikatakan, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian ada pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang terakhir pembekuan perusahaan," ujarnya.

Jo mengatakan, perusahaan-perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR tersebut tersebar di 27 kabupaten kota. Jenis perusahaan tersebut pun bervariasi dari mulai perdagangan, garmen, bahkan hingga pemerintahan.

Baca Juga: Melepas Mudik Gratis di Cicaheum, Ridwan Kamil Berharap Tahun Ini Nihil Kecelakaan

"Terkait dengan pemerintahan ini sebenarnya kita berbicara bukan menjadi objek pemeriksaan pengawasan Dinas Ketenagakerjaan. Maka akan kita tindak lanjuti dengan membuat surat kepada OPD yang bersangkutan agar segera dilakukan pembayaran TGR kepada pekerjanya karena itu adalah pekerja non-ASN," tuturnya.

Diungkapkannya, jumlah perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam hal pembayaran THR karyawan turun dibandingkan tahun 2022. "Kalau kita bicara data tahun 2022 ada 344 perusahaan, artinya kalau kita melihat data 2022-2023, penurunannya sangat signifikan. Ini sudah disampaikan karena pandemi sudah berlalu dan ada instruksi dari kementerian tenaga kerja bahwa THR itu dibayar penuh, beda dengan tahun-tahun kemarin yang bisa dicicil," imbuhnya.

Meski begitu, menurut Jo, setelah dilakukan pemeriksaan ke lapangan, semua perusahaan yang dilaporkan bermasalah tahun lalu ternyata sudah membayarkan THR karyawan mereka. Namun, ada 1 perusahaan garmen di Bandung yang belum selesai membayarkan THR karyawan, sehingga mendapatkan sanksi administratif dari Disnakertrans Jabar.

Baca Juga: Saling Menguatkan, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Kumpulkan Pejabat Kota Bandung.

Setidaknya ada 124 ribu 858 perusahaan di Jawa Barat yang diawasi Disnakertrans Jabar. Jo mengakui jika jumlah pengawas di Disnakertrans Jabar masih kurang dibandingkan jumlah perusahaan yang ada. Saat ini hanya ada 185 pengawas yang masing-masing harus mengawasi 5 perusahaan setiap bulan. Mereka dibantu oleh kemitraan dengan perusahaan dan 124 mediator. ***

Editor: Budi Hartati

Tags

Terkini

Terpopuler