Jelang Ramadhan 1442 H, Penimbun Kebutuhan Pokok akan Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

- 10 April 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi: ancaman denda akan menghadang mereka yang nekat menjadi penimbun kebutuhan pokok menjelang Ramadhan 1442 H.*
Ilustrasi: ancaman denda akan menghadang mereka yang nekat menjadi penimbun kebutuhan pokok menjelang Ramadhan 1442 H.* /Pixabay/EmAji/

PR SUMEDANG - Dengan meningkatnya permintaan sembako jelang bulan suci Ramadhan 1442 H, bila ditemukan adanya penimbun kebutuhan pokok, dipastikan akan dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar atau 30 persen dari nilai aset usaha.

Tak hanya denda Rp 1 miliar, penimbun kebutuhan pokok juga akan menerima pencabutan izin usaha.

Tak bisa disangkal, kebutuhan pokok saat bulan Ramadhan selalu mengalami lonjakan permintaan dari bulan-bulan sebelumnya.

Baca Juga: Harapan Leeteuk untuk Masa Depan Super Junior, Bicarakan Usia 70-an Tetap Menari untuk ELF

Menindak lanjuti penimbun tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor agar tidak menimbun kebutuhan pokok.

Pihaknya menuturkan jika penimbunan kebutuhan pokok tersebut bisa berimbas pada kenaikan harga.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli di Banda Aceh, mengatakan pihaknya akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Aceh.

"Penimbunan kebutuhan pokok ini menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat. Kami ingatkan hal ini jangan sampai terjadi," kata Ramli.

Baca Juga: Per Episodenya, 5 Aktor dan Aktris Korea Selatan Ini Mendapat Bayaran Tertinggi

Ramli mengatakan hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok akan dijatuhi denda.

Adapun denda yang dikenakan yakni mencapai Rp1 miliar dan atau 30 persen dari nilai aset usaha serta pencabutan izin usaha.

Menurut Ramli, yang menjadi fokus pengawasan KPPU di Aceh harga ayam, tepung, beras, serta beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya.

Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.

Baca Juga: Pembuatan SIM Online Mulai Berlaku 12 April 2021, Jangan Sampai Salah, Begini Caranya!

"Terkait kenaikan harga daging di Aceh setiap menjelang bulan puasa, hal itu biasa terjadi di Aceh. Kenaikan terjadi karena permintaan tinggi dan merupakan budaya meugang masyarakat Aceh. Kenaikan hanya beberapa hari, dan kembali normal," terang Ramli.

Dirinya juga mengimbau masyarakat Aceh tidak perlu panik menyangkut persediaan kebutuhan pokok serta berbelanja secara berlebihan agar persediaan kebutuhan pokok tetap terjaga.

"Kita tahu sebagian besar pasokan kebutuhan pokok di Aceh berasal dari Sumatera Utara. Kami juga memantau yang di Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi penimbunan yang menyebabkan gejolak harga di Aceh," tutup Ramli.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x