Muda-mudi asal Kabupaten Bandung diciduk Polresta Bandung karena diduga menjadi muncikari. Mereka diduga menjual anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Muda-mudi asal Kabupaten Bandung diciduk Polresta Bandung karena diduga menjadi muncikari. Mereka diduga menjual anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.