Hari Ini Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman Terkait Kepemilikan Psikotropika

- 18 November 2020, 17:38 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 Juta dalam kasus narkoba.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 Juta dalam kasus narkoba. /Instagram.com/@vanessaangelofficial

PR SUMEDANG – Terjerat kasus kepemilikian psikotropika vanessa Angel mulai jalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Hari ini Vanessa Angel mulai jalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, Rabu 18 November 2020.

Tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat Vanessa dan penasihat hukumnya datang ke Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: Victor Font Ingin Pertahankan Messi Jika Terpilih Menjadi Presiden Barcelona

Selain divonis 3 bulan penjara Vanessa Angel juga didenda atas kasus kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara 3 bulan dengan denda subsider sebesar 10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Masa hukuman penjara Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

“Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu,” ujar Edwin.

Baca Juga: Umumkan Tak Lagi Jadi Vokalis Band Seventeen, Ini Alasan Ifan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah