PR SUMEDANG - Artis terkenal Indonesia, Syahrini baru-baru ini dikabarkan melaporkan para pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Tindak pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial Instagram oleh pemilik akun @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official pada bulan Mei 2020 lalu, melibatkan Syahrini melakukan adegan yang tidak pantas.
Dikutip Pikiran Rakyat pada Kamis, 5 November 2020 melalui akun Youtube STARPRO Indonesia, salah satu channel Youtube milik MNC TV, bahwa Syahrini datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, dan Aisyahrani selaku manajernya pada hari Rabu, 4 November 2020 kemarin.
Baca Juga: Sinopsis Film Dokumenter True-Crime Netflix, Carmel : Who Killed Maria Marta
Dalam video yang diunggah tersebut, Syahrini berharap pelaku kasus pencemaran nama baiknya itu dihukum penjara selama 8 tahun atas perbuatannya tersebut.
"Saya mengikuti persidangan, proses hukumnya sedang berlangsung, karena setelah ini mungkin ya, mudah-mudahan langsung divonis 8 tahun penjara, karena ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Syahrini ketika diwawancara oleh beberapa wartawan.
Syahrini mengatakan, bahwa kasus pencemaran nama baiknya tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan video yang melibatkan dirinya beradegan asusila.
Ia mengaku bahwa orang yang berada di dalam video tersebut bukanlah dirinya, dan video tersebut adalah hasil dari editan.
Baca Juga: Tuding Ada Kecurangan di Pemungutan Suara Pilpres AS, Unggahan Donald Trump Kena Tegur Twitter